Bupati Purwakarta Perintahkan Disnaker Panggil PT JAPFA Comfeed

Perwakilan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK) / Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI), di Kabupaten Purwakarta Provinsi Jabar, saat diterima Bupati Purwakarta.
Purwakarta - Belum adanya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), masih menjadi sorotan bagi kaum buruh di Purwakarta.

Sehingga membuat para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta harus memperjuangkan nasib kaum buruh di Kabupaten Purwakarta dengan mendatangi Bupati.

Menurut Ade Supyani, selaku Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAMK FSPMI) Kabupaten Purwakarta di Jawa barat, menyebutkan bahwa Bupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika (Ambu) memerintahkan Kadisnaker Kabupaten Purwakarta Titov, agar segera memanggil manajer PT. JAPFA COMFEED Tbk, unit Tangerang Cibatu - Purwakarta. 


"Itu dilakukan untuk mendorong agar segera merundingkan dan menyepakati besaran UMSK dengan Serikat Pekerja, karena PT. JAPFA telah diputuskan melalui kajian sektor unggulan yg dilakukan oleh Depekab Purwakarta sebagai perusahaan sektor unggulan," ujar Ade Supyani usai bertemu Bupati Purwakarta, Kamis (18/6/2020), di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp messenger.

Masih menurut Ketua PC SPAMK FSPMI Kabupaten Purwakarta, Ambu Anne meminta pada Rabu depan kesepakatannya sudah masuk ke Disnaker Purwakarta.

"Hal ini sangatlah penting, agar tidak menjadi preseden buruk bagi Depekab Purwakarta dan tidak diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang lain di tahun yang akan datang. Dimana perusahaan yang telah masuk ke sektor unggulan sesuai dengan kajian sektor unggulan yang dilakukan oleh Depekab tidak bersedia merundingkan besaran UMSK-nya," sebutnya.

Diketahui dalam pertemuan tersebut dimulai pada 11.15 Hingga pukul 12.15 WIB di Bale Nagri Pemda Purwakarta.

Lebih lanjut menurut Ade, jika itu terjadi dikhawatirkan dapat mempengaruhi kondusifitas dunia industri di Kabupaten Purwakarta. .
 


"Bupati menegaskan paling lambat tanggal 29 Juni 2020,. Rekomendasi UMSK Purwakarta harus sudah dikirim ke Provinsi Jawa Barat," pungkasnya.

Untuk diketahui, berikut daftar UMK 2020 di Provinsi Jawa Barat (Jabar):
1. Kabupaten Karawang Rp4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp4.498.961,51
4. Kota Depok Rp4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.145.427,79
10.Kabupaten Sumedang Rp3.139.275,37
11.Kabupaten Bandung Rp3.139.275,37
12.Kota Cimahi Rp3.139.274,74
13.Kabupaten Sukabumi Rp3.028.531,71
14.Kabupaten Subang Rp2.965.468,00
15.Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99
16.Kota Sukabumi Rp2.530.182,63
17.Kabupaten Indramayu Rp2.297.931,11
18.Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28
19.Kabuaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92
20.Kota Cirebon Rp2.219.487,67
21.Kabupaten Cirebon Rp2.196.416,09
22.Kabupaten Garut Rp1.961.085,70
23.Kabupaten Majalengka Rp1.944.166,36
24.Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36
25.Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54
26.Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33
27.Kota Banjar Rp1.831.884,83



Reporter: Yusup Bachtiar (KIM Kabupaten Purwakarta)