Mayday, Buruh PT SIWS Purwakarta Santuni Yatim-Piatu

Buruh PT SIWS di kawasan industri KBI/BIC Kecamatan Bungursari, Purwakarta, peringati #Mayday dengan cara santuni Yatim-Piatu keluarga eks karyawan
Purwakarta - Peringati #Mayday buruh di PT SumiI Indo Wiring System (SIWS) di
Kawasan Industri Kota Bukit Indah (KBI) Blok D–II Nomor 27–29, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada tahun 2020 ini santuni puluhan anak yatim-piatu.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ditengah pandemi Coronavirus atau COVID-19 (C19) di Indonesia, seluruh buruh di perusahaan tersebut, mulai menggalang dana hingga mengantarkan santunan tersebut langsung kepada anak yatim-piatu eks karyawan PT SIWS yang meninggal pada saat masih karyawan di sana.
 


Menurut Ade Supyani, selaku Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. SIWS sekaligus Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK) yang juga merupakan salah satu staff di PT SIWS, menyebutkan bahwa pihaknya bersama dengan beberapa karyawan lainnya, merencanakan hal ini untuk kemanusiaan.

"Ditahun-tahun sebelumnya kita sering melakukan aksi turun kejalan, berorasi menyuarakan hak-hak buruh, namun dikarenakan situasi dan kondisi seperti ini pandemi Covid-19 terpaksa harus melakukan cara lain," ujar Ade ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, pada saat sedang membagikan santunan bersama buruh lainnya, Sabtu (2/5/2020).

Masih menurut Ade, dirinya bersama keluarga besar buruh di Purwakarta berharap kepada pemerintah dan semua elemen agar fokus dulu terhadap penanggulangan Coronavirus di mulai dari cara menjaga jarak atau sosial distancing hal itu untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

"Mudah-mudahan saja, selama Pandemi Coronavirus ini, tidak banyak buruh yang di PHK," 
sebut dia melalui aplikasi WhatsApp messenger kepada KIM Kabupaten Purwakarta.


Ade mengharapkan, hanya ada tiga poin permintaan kita kepada pemerintah:
1. Hentikan pembahasan Omnibuslaw, lalu fokuskan kepada penanggulangan COVID-19.
2. Stop pemutusan hubungan kerja (PHK), apa lagi di kait-kaitkan dengan alasan Pandemi Coronavirus.
3. Segera liburkan buruh dengan upah dan THR 100% untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.


Reporter:Yusup Bachtiar (KIM Kabupaten Purwakarta)