Camat Bungusari: Tidak Ada Larangan Menjalankan Ibadah

Sosialisasi SKB, Maklumat Kapolri, SE Menteri Agama RI No.6 tahun 2020 dan Fatwa MUI kepada masyarakat
Purwakarta - Beban berat bagi umat muslim di Indonesia dalam menjalankan ibadah serta kewajibannya terhadap Allah SWT kini mulai di rasakan, pasalnya di tengah pandemi Coronavirus atau COVID-19 (C19) kini menjadi polemik pada sebagian orang.

Hal ini dapat menimbulkan konflik sosial antara umat Islam dengan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama RI dan Maklumat Kapolri tentang pembatasan pelaksanaan ibadah berjamaah. 


Untuk itu langkah yang diambil oleh pemerintahan Kecamatan Bungursari adalah penyamaan persepsi yang harus di sepakati bersama dan mulai mensosialisasikan kepada masyarakat agar tak salah paham.

Camat Bungusari, M. Saripul Harom, S.Sos, menuturkan dalam hal ini sebenarnya Pemerintah bukannya melarang umat muslim untuk menjalankan ibadah.

"Hemat saya, pemerintah menetapkan agar warga tidak melakukan tindakan kumpul-kumpul (sosial distancing) atau menjaga jarak sosial dengan cara membatasi diri untuk berdekatan satu sama lainnya," tutur Camat

Ia pun menjelaskan, kami selaku Pemerintahan Kecamatan Bungursari melakukan sosialisasi surat keputusan bersama (SKB) dan maklumat Kapolri, serta surat edaran Menteri Agama nomor 06 tahun 2020, kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan melalui sosial distancing.


"Perlu di pahami juga oleh warga terutama umat muslim, selama masih ada kegiatan berkumpul bersama, ini justru sangat rentan terhadap terjangkitnya Coronavirus," ujar Camat, Rabu (22/4/2020) usai rapat yang hadiri oleh Kades Ciwangi, Cibening dan Bungursari, Ketua MUI desa dan Ketua DKM di tiga wilayah itu, ketika dikonfirmasi oleh KIM Kabupaten Purwakarta.

Harom menambahkan, apabila kita berkumpul-kumpul, resikonya sangatlah besar akan terpapar oleh COVID-19.

"Tentunya ini akan berdampak pula terhadap kesehatan keluarga kita dirumah," tegas dia.
 


Hal senada juga disampaikan oleh Ketua MUI Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, KH.Hasyim Abdulah. Menurut dia para Ketua MUI desa dan para DKM yang hadir pada kesempatan itu, sepakat untuk menjalankan ibadah sesuai dengan rujukan dari SKB dan Kapolri.

"Jadi mereka setuju dan sepakat dengan SKB dan Maklumat Kapolri, sepanjang pandemi COVID-19," singkat KH Hasyim.


Sementara itu, masih di tempat yang sama, menurut Kepala Kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Bungursari, H. Jeje, M,. Ag menghimbau kepada umat muslim dalam menjalankan ibadah, terutama menjelang ibadah sahum ramadhan 1441H, mengharapkan kepada masyarakat untuk mentaati SKB itu.

"Mudah-mudahan saja selama menjalankan ibadah baik itu shalat wajib dan shaum ramadhan ini, tidak terjadi perselisihan dan gejolak. Karena ini adalah untuk kemaslahatan bagi kita semua," harapnya.


Tonton videonya disini


Reporter: Yusup Bachtiar/Ade. S