Pleno LPJ UPK dan Rencana Kerja Tahun 2020 Diterima oleh Semua Stakeholder

Pelaksaan LPJ UPK Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta di Aula Desa Raharja Kecamatan Wanayasa Rabu, Rabu (29/01/20).
Wanayasa - Unit Pengelola Kegiatan (UPK) telah melaksanakan laporan pertanggung jawaban tahun 2019 dan rencana kerja tahun 2020 bertempat di Aula Desa Raharja Kecamatan Wanayasa, pada pukul 09.00 WIB, Rabu (29/01/20).

Pada pelaksanaannya LPJ UPK dihadiri oleh tim BKD (Badan Kerjasama Desa) yang terdiri dari Kepala Desa, Bamusdes, LPM, Kelompok Peminjam serta Ketua APDESI Kecamatan Wanayasa H Dani Hamdan Mubarok. 


Selain itu dihadiri pula dari DPMD Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa (PED) DPMD Kabupaten Purwakarta Drs. H. Asep Suparman, MM. serta dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Tenaga Ahli H. Haerul Tamam selaku TA PMD Kabupaten Purwakarta.

Drs. H. Asep Suparman, MM menuturkan dalam Perda No 13 Tahun 2019 menegaskan bahwa Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mpd atau sejenisnya, yang dibentuk atas inisiatif Pemerintah. Bisa itu pemerintah provinsi, pemerintah daerah, masyarakat atau lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu menjadi unit usaha BUMDesa Bersama.

"Agar melakukan pembenahan dan menjadi unit usaha BUMDesa Bersama selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah peraturan daerah ini ditetapkan," tuturnya .

Ia pun mengapresiasi terhadap kegiatan UPK Kecamatan Wanayasa yang telah bisa bertahan bahkan berkembang dengan perguliran anggaran kurang lebih 7 milar.
 


"Dan alhamdulillah UPK Kecamatan Wanayasa telah mencapai surplus anggaran 499 Juta di Tahun 2019," ucapnya.

Di kesempatan yang sama Ketua BKAD Kecamatan Wanayasa, Eep Saepul Malik menyambut baik adanya perda no 13 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa, ini sebuah upaya perbaikan lembaga keuangan masyarakat yang sudah senior di kec wanayasa yaitu UPK.

"Setelah dari tahun 2015 terombang-ambing oleh pemerintah pusat, dan sekarang dengan lahirnya perda tersebut mudah-mudahan menjadi suntikan dari sisi moral regulasi yang sempat mati dari tahun 2015," ujar Eep.

Eep pun menegaskan tentang pentingnya sinergitas antara pelaku UPK, desa dengan program Pembagunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

"Sekarang program itu menjadi program andalan dari pihak pemerintah pusat, yang lebih fokus pada garapan mastarakat desa," pungkas Eep.

(Asep Eka)

KIM Kecamatan Wanaya