UPTD SDN 1 Ciracas Deklarasikan Sekolah Ramah Anak Dan Anti Korupsi

Deklarasikan Sekolah Ramah Anak Dan Anti Korupsi di lingkungan UPTD SDN 1 Ciracas, Jum'at (20/12/19)
Kiarapedes - UPTD SDN 1 Ciracas deklarasikan Sekolah Ramah Anak Dan Anti Korupsi di lingkungan UPTD SDN 1 Ciracas, Jum'at (20/12/19). Kegiatan tersebut merupakan bentuk dari dukungan pihak sekolah dan warga sekolah terhadap Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang terus mensosialisakan tentang sekolah ramah anak dan anti korupsi.

Perlu diketahui, secara nasional sekolah ramah anak telah diatur oleh Peraturan menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang kebijakan Sekolah Ramah Anak. Dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat SRA adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan

Kegiatan ini pula dihadiri oleh Camat Kiarapedes, PJ Kepala Desa Ciracas, Babinsa Desa Ciracas, Komite UPTD SDN 1 Ciracas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Orang Tua Peserta Didik.

Ahmad Jaelani, S.Pd.SD selaku Kepala Sekolah SDN 1 Ciracas menuturkan sekolah ramah anak adalah sekolah yang mampu menjaga rasa aman terhadap peserta didiknya.

"Jangan ada genting yang bocor, keramik yang rusak, atau hal-hal yang membuat peserta didik tidak aman dan nyaman,” tutur Kepala Sekolah saat sambutanpada kegiatan deklarasi.

Selain tentang sekolah ramah anak, kegiatan deklarasi di lingkungan UPTD SDN 1 Ciracas ini mensosialisasikan tentang Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2019 tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah.

Dalam sambutannya PJ Kepala Desa Ciracas Deni Mulyana, SE lebih menekankan kepada orang tua untuk tidak memarahi anaknya ketika nilai akademisnya kurang atau tidak sesuai harapan, sedangkan pesan kepada tenaga pendidikan dilingkungan UPTD SDN 1 Ciracas lebih memerhatikan peserta didiknya sehingga tidak ada siswa yang pulang menanggis karena bertengkar dengan temannya.

“Bagi para orang tua dan guru harus senantiasa memperhatikan anak dan anak didiknya untuk menjaga kondisi psikologisnya sehingga realisasi sekolah ramah anak dan penanaman anti korupsi sejak dini dapat terwujud,” tegas Pj Kepala Desa.

Di tempat yang sama Camat Kiarapedes Drs. H. Diaudin, M.Si menjelaskan wujudnya sekolah ramah anak dan implementasi zona pendidikan anti korupsi harus didukung oleh seluruh komponen masyarakat.

“Implementasi Sekolah ramah anak dan anti korupsi berjalan jika ada sinergitas antar seluruh komponen di lingkungan sekolah baik guru, komite, siswa, orang tua, dan masyarakatnya,” ujar Camat Kiarapedes pada saat sambutannya.

Kegiatan Deklarasi Sekolah Ramah anak dan Implementasi Anti Korupsi di Lingkungan UPTD SDN 1 Ciracas diakhiri dengan pembacaan secara bersama-sama komitmen deklarasi sekolah ramah anak dan anti korupsi

Kami Warga UPTD SDN 1 Ciracas
Siap melaksanakan sekolah ramah anak
Tolak kekerasan
Ciptakan kenyamanan
Sekolah ramah anak Yes yes yes
Dan
Kami Warga UPTD SDN 1 Ciracas
Siap melaksanakan pendidikan budaya anti korupsi
Dengan olah pikir, olah rasa, olah karsa, dan olah raga
Berani jujur hebat
Berani jujur juara

 


Kegiatan ditutup dengan penandatanganan deklarasi Sekolah Ramah anak dan Implementasi Anti Korupsi.


(Rendra)
KIM Kabupaten Purwakarta