FILOSOFI BUMDes


KIM Purwakarta - Pasal 1 angka 2 Permendes No. 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Dalam Permendesa tersebut BUMDes dijelaskan bahwa desa dapat mendirikan BUMDes berdasarkan peraturan desa tentang BUMDes dengan mempertimbangkan hal-hal antara lain :

  1. Inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat desa;
  2. Potensi usaha ekonomi desa;
  3. SDM desa yang mampu mengelola BUMDes;
  4. Penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUMDes.
Pendirian BUMDes disepakati melalui musyawarah desa, dengan pokok bahasan yang meliputi :
  • Pendirian BUMDes sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
  • Organisasi pengelola BUMDes;
  • Modal usaha BUMDes; dan
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes.
Hasil kesepakatan musdes tersebut, kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah Desa dan BPD untuk menetapkan sebuah Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes.

Selain cara pendirian sampai dengan penetapan Perdes tentang BUMDes hal lain yang perlu kita ketahui berdasarkan Permendes tersebut adalah susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDes dan sumber anggaran yang menjadi modal BUMDes.

1. Organisasi Pengelola BUM Desa
Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi pemerintahan desa yang terdiri dari :

a). Penasihat
Dijabat secara ex-officio oleh kepala desa yang bersangkutan. Penasihat berkewajiban untuk memberikan nasihat, saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDes.

b). Pelaksana Operasional
mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pelaksana Operasional memiliki kewajiban dan kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 13, dan Pasal 14 Permendesa No. 4 tahun 2015.

c). Pengawas
Pengawasan berdasarkan pasal 15 mewakili kepentingan masyarakat. Pengawas mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
Dalam Permendesa nomor 4 secara umum tidak diuraikan persyaratan untuk menjadi pengawas BUM Desa. Meski demikian dalam Pasal 9 sudah ditegaskan bahwa Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.

2. Modal BUM Desa
Padal pasal 17 ayat (1) dijelaskan bawah modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa. Modal BUM Desa berasal dari Penyertaan Modal Desa dan Pernyertaan Modal Masyarakat.


Dalam ayat 18 ayat (1) dijelaskan bahwa modal BUM Desa yang berasal dari penyertaan modal desa terdiri atas :

  • Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
  • Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
  • Berjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
  • Aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa
Permendes No. 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa secara umum telah memberikan standar dalam pengelolan BUM Desa. Peningkatan perekonomian desa sebagai tujuan utama pendirian BUM Desa baru benar2 bisa terwujud apabila semua pihak yang berada di desa tetap memberikan ruang dalam hati dan pikirannya untuk mendorong perkembangan desa dengan tetap melakukan pengawalan terhadap kegiatan pembangunan yang sementara berlangsung.

#Ayo_Peduli_Bangun_BUMDes
#Desa_Bembangun_BUMDes
#BUMDes_Pilar_Ekonomi_Desa
#Majunya_BUMDes_Suksesnya_Sebuah_Desa



(DK)