Pemerintah Akan Segera Buat SK FK-KIM Nusantara


Jakarta - Acara audiensi Kementerian RI dengan pegiat KIM Nusantara akhirnya  membuahkan hasil.

Dilansir dari situs media jabar.net menjelaskan, Setelah menunggu sejak SAIK Palembang 2017, akhirnya Sekjend Kementerian Kominfo yang plt. Dirjen IKP berkenan menerima audiensi para pegiat KIM Nusantara (tim Formatur yang dipilih oleh pertemuan KIM Nusantara 2017).

Acara audiensi berlangsung pada hari Selasa, 12 Maret 2019 di ruang rapat kantor Sekjend Kementerian Kominfo RI. Dipimpin langsung oleh Rosarita Niken Widiastuti, dari Kementerian hadir juga Selamatta Sembiring (Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Ditjen IKP), Helmi Hafidz (Kasubdit Tata Kelola Komunikasi Publik Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI) Angki K dan Irawan P, Kasie yang menangani KIM.


Dari pegiat KIM dipimpin langsung oleh Ketua Forum KIM Nusantara (juga Ketua Forum KIM Prop. Jawa Barat) Yus Hartiman . Sekjend Bobbin NPY (juga Ketua Forum KIM Kota Surabaya), Sekretaris l Janur (juga Ketua Forum KIM Garut), Rahman Bendahara ll (juga Ketua KIM Kota Depok) didampingi Manik Sunuantari Pengarah Forum KIM Nusantara (juga Dekan Fikom Universitas Sahid Jakarta).


Dimana pertemuan menghasilkan beberapa keputusan antara lain : 

  1. Para pegiat KIM se-Indonesia mengharapkan agar Forum KIM Nusantara segera dilegalkan melalui SK Menteri Kominfo, agar dalam melakukan aktifitasnya mendampingi pegiat KIM se-Indonesia menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan, lebih leluasa. Implikasinya Pengurus Forum KIM Nusantara bisa mengawal kegiatan KIM di daerah lebih terarah pada tujuan yang jelas sebagai rekan kerja pemerintah.
  2. Sekjend. Kementerian Kominfo RI berkenan menerbitkan SK KIM Nusantara, dengan beberapa koreksi pada draft personalia, yaitu melibatkan Pembina KIM dengan memasukkan “Kepala Diskominfo Propinsi” sebagai pengarah dan menambahkan nama” pegiat KIM yang bisa menunjukkan keterlibatan 34 Propinsi di Indonesia, sesuai lingkup kerja KIM Nusantara. Sehingga KIM Nusantara benar-benar menjadi saluran Informasi terpercaya dari pusat ke daerah di seluruh Indonesia, sebaliknya bisa dimanfaatkan juga oleh kawan” KIM didaerah untuk menyampaikan aspirasinya ke pusat pemerintahan.
  3. Sebagai konsekuensi dari SK Menteri, Kementerian Kominfo RI akan memberikan fasilitas pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kualitas diri dari pegiat KIM, khususnya yang terkait aktivitas mendiseminasikan Informasi ke masyarakat, baik melalui jaringan _offline_ (pertemuan) maupun _online_ (via WA Group/blog/website/medsos KIM).
  4.  Selanjutnya diupayakan setiap setahun sekali ada Pertemuan KIM Nusantara. Sebagai ajang komunikasi dan silaturahmi antar pegiat KIM se-Indonesia.
  5. Pengurus Forum KIM Nusantara segera membuat program terukur. Jelas inputnya, meliputi kegiatan apa dan hasilnya bagaimana, jelas parameter pengukurannya. Dimana keseluruhan kegiatan dilaporkan secara rutin dan teratur kepada Kementerian Kominfo RI.
  6. Kementerian Komimfo RI tidak bisa memberikan operasional harian Pengurus Forum KIM Nusantara. Namun bisa melakukan program gabungan. Yaitu kerja bareng dalam melakukan sosialisasi/pembinaan KIM didaerah (menumpang) menyesuaikan dengan program Kementerian Kominfo RI ke daerah-daerah.
  7. Hari ini sudah tidak bisa diundur-undur lagi untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah tentang penandatanganan SK Pengurus Forum KIM Nusantara. Kita semua harus menyatukan presepsi, yang paling penting Pengurus Forum KIM Nusantara harus menjadi rekan pemerintah dalam mendiseminasikan informasi ke masyarakat.
  8. Tentang bantuan operasional KIM didaerah, Kementerian Kominfo RI sudah berkordinasi dengan Kementerian Desa tentang perlunya Dana Desa juga digunakan untuk membantu operasional pegiat KIM di lapangan. Pak Menteri Desa, mengharapkan ada naskah akademik yang menunjukkan kemanfaatan KIM bagi masyarakat desa. Berdasarkan naskah akademik tadi, Kemendes akan mengupayakan adanya pos khusus dari dana desa untuk bantuan operasional pegiat KIM di daerah.
  9. Forum KIM Nusantara juga mengingatkan dan mendorong kepada Kementerian Kominfo, untuk menindaklanjuti draft UU Mendagri, dimana ada pasal yang bisa memasukkan nama KIM menjadi salah satu bagian dari Organisasi Sosial, sebelumnya sudah ada nama PKK dan Karang Taruna yang disebut lebih dulu masuk dan dikenal oleh masyarakat luas.
Menurut Yus Hartiman ,” Audensi ini cukup menggembirakan hasilnya, berkat perjuangan yang cukup panjang bersama rekan penggiat KIM ,” Aku Yus, Kami juga sebelumnya melakukan audensi dengan kementrian Polhutkam Bulan Pebruari 2019 ” Pungkasnya.