PERHUTANAN SOSIAL, MASYARAKAT BISA MENGGARAP 35 TAHUN?


Kiarapedes - Telah dilaksanakan sosialisasi tentang program perhutanan sosial dari POKJA Perhutanan Sosial Provinsi Jawa Barat. Peserta Kegiatan tersebut terdiri dari Kepala Desa, Ketua LMDH dan Ketua Tani Hutan (KTH). Peserta merupakan wilayah yang memiliki lahan perhutanan. 

Disampaikan pada kegiatan tersebut bahwa di Kabupaten Purwakarta terdapat 84 titik yang bisa diusulkan untuk program perhutanan sosial. Program ini disusulkan oleh kelompok dengan menyiapkan prosedur-prosedur diantaranya surat usulan,Peta wilayah garapan, KTP, KK, dan sebagainya.



Skema Program Perhutanan Sosial terdiri dari dua skema yaitu

1. Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK)
2. Izin Pemanfaatn Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS)

Di Wilayah Kecamatan Kiarapedes terdapat 7 Desa yang memiliki wilayah hutan yaitu Desa Kiarapedes, Desa Mekarjaya, Desa Pusakamulya, Desa Margaluyu, Desa Taringgul Landeuh, Desa Gardu, dan Desa Sumbersari.

Lalu apakah Perhutanan Sosial itu?

Perhutanan sosial di wilayah kerja Perum Perhutani adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara yang dikelola olah perum perhutani yang dilaksanakan oleh masyarakat sebagai pelaku utama.

Masyarakat diberikan sebuat Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk melakukan pengelolaan hutan tersebut selama 35 tahun. Program Perhutanan Sosial ini tidak begitu saja membebaskan masyarakat tersebut untuk mengelola secara sembarangan, penggarap tetap harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. 




Dimana hutan tersebut apakah hutan lindung atau hutan produksi. Kedua fungsi hutan tersebut berbeda. Program Perhutan Sosial hadir untuk mampu mendorong kelestarian hutan. Selain hal itu program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraab, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk izin pemanfaatan hutan.

Program ini sebenarnya telah keluar sejak tahun 2016, lalu apakah masyarakat sudah tahu tentang program ini? Yang bertugas menyampaikan program ini seharusnya siapa? Yu semua baca peraturan tentang Perhutanan Sosial.



(Rendra)