Teror Narkoba di Subang, Polisi Berhasil Hentikan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Obat Terlarang


KIM Purwakarta
- Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap sepuluh kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Subang. Dalam rangkaian 10 kasus tersebut, sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan.

"Pelacakan dan penangkapan seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT ini terjadi antara Maret hingga April 2024, di wilayah hukum Polres Subang," ungkap Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, pada Jumat, 18 April 2024.

Heri menyebutkan bahwa para tersangka yang berhasil ditangkap memiliki inisial DL, FS, TW, FC, RR, DA, SR, TF, FR, YY, ZR, MI, dan AM.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 47,4 gram sabu-sabu, 21,54 gram ganja kering, 1.050 butir obat, 12 unit ponsel, 3 unit timbangan digital, dan uang tunai senilai Rp. 326.000.

Heri menegaskan bahwa kasus-kasus ini terungkap di berbagai wilayah, seperti Kecamatan Pagaden, Kecamatan Ciasem, Kecamatan Subang Kota, Kecamatan Blanakan, Kecamatan Kalijati, Kecamatan Pusakanagara, Kecamatan Pagaden, dan Kecamatan Pamanukan.

"Semua kasus yang terungkap dan tersangka yang ditangkap terlibat dalam peredaran narkotika. Dari barang bukti tersebut, kami mampu menyelamatkan 1.200 orang," tambah Heri.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, diketahui bahwa profesi sehari-hari para tersangka sangat beragam, mulai dari pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, hingga pedagang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan obat tanpa izin edar ini akan dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami, Polres Subang, tidak akan berhenti dalam upaya memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," tegas Heri.

Heri juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk aktif melaporkan tindak kejahatan narkotika kepada Satres Narkoba Polres Subang. "Kami menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius," ucap Heri.