Warga Subang Ditangkap karena Edarkan Ganja, Polisi Sita 8 Paket dengan Berat 368 Gram


KIM Purwakarta
- Seorang pria berinisial DN (32) warga Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat. 

Penangkapan dilakukan setelah DN diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kecamatan Pabuaran.

Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa penangkapan DN bermula dari informasi tentang transaksi narkoba yang sering terjadi di wilayah tersebut. 

Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DN pada Rabu, 2 Desember 2023, sekitar pukul 20.30 WIB di tempat kejadian perkara.

Dalam penggeledahan di kediaman DN, polisi berhasil menyita delapan paket ganja kering yang dililit dengan lakban berwarna coklat, dengan total berat bruto 368,01 gram. 

Selain itu, ditemukan pula barang bukti berupa satu buah handphone, satu buah kantong plastik hijau, satu buah kantong plastik putih, dan satu buah timbangan digital.

Heri menjelaskan bahwa DN mengambil ganja dari seorang pria berinisial M yang diduga berasal dari Bandung. Ganja tersebut diambil di wilayah Pabuaran dan disimpan atau ditempelkan di sebatang pohon nanas kering.

"Pelaku ini mendapatkan upah dari pekerjaan terlarang tersebut. Ganja kering yang diambilnya dipecah menjadi paket dan ditempelkan di wilayah Kecamatan Pabuaran," ungkap Heri.

Setelah membagi ganja tersebut menjadi beberapa paket, DN mengirim lokasi dan foto kepada pelaku M. Saat ini, Satres Narkoba Polres Subang sedang menyelidiki pelaku M yang diduga berasal dari Bandung.

DN kini ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang. Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Media KIM Kabupaten Purwakarta
Editor: Abdar