Penjualan Minuman Keras Ilegal Jadi Sasaran, Polisi di Subang Tangkap Pelaku dan Sita Puluhan Jenis Miras


Purwakarta
- Menjelang meriahnya perayaan Natal dan Tahun Baru, Polres Subang dari Polda Jabar semakin intensif melakukan razia terhadap penjual minuman keras (miras) ilegal. Operasi ini dilakukan di tiga kecamatan berbeda, yaitu Dawuan, Cipeundeuy, dan Pabuaran.

Kepala Kepolisian Resor Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan keberhasilan pihaknya dalam menyita ratusan botol miras dari berbagai merek, jenis, dan ukuran. 

"Operasi dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kampung Dawuan, Pasar Cipeundeuy, dan Pasar Pabuaran," ungkap Heri, Senin (12/12/23).

Heri menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap antara lain DI (46) dari Desa Sukamandijaya, GS (33) dari Desa Babakansitu, dan SY (48) dari Desa Pabuaran. Mereka merupakan penjual miras ilegal di wilayah Kabupaten Subang.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup berbagai jenis minuman beralkohol, termasuk ciu rasa leci, minuman merk AO, Anggur Merah, Iceland, dan Kawa-kawa. Totalnya, sebanyak 320 botol miras berhasil disita.

Heri menuturkan bahwa langkah selanjutnya setelah mendatangi lokasi penjualan adalah mengamankan penjual dan barang bukti miras ke Kantor Satresnarkoba Polres Subang. 

"Setelah melaporkan ke pimpinan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap penjual miras dan melengkapi administrasi pelaporan," pungkasnya.


Media KIM Kabupaten Purwakarta
Editor: Abdar

Langkah ini diambil untuk menekan peredaran minuman keras ilegal dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Subang. Polisi berharap masyarakat dapat berpartisipasi dengan melaporkan jika mengetahui atau melihat lokasi penjualan minuman keras ilegal.




Dengan tegas, Heri menyatakan, "Kami ingin memastikan situasi Kabupaten Subang tetap aman dan kondusif menjelang Pemilu 2024." Operasi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran minuman keras ilegal demi kesejahteraan masyarakat.