Aksi Pemuda Asal Subang Saat Edarkan Sabu Berhasil Digagalkan Polisi


KIM Purwakarta
- Jajaran Polres Subang, Polda Jawa, berhasil menggagalkan aksi seorang pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. 

Pelaku, berinisial PA (33), warga Desa Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, ditangkap pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, pelaku tertangkap tangan membawa empat paket sabu berukuran kecil yang dikemas rapi dalam plastik dan dimasukkan ke dalam sedotan berwarna hitam. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 1,54 gram.

Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kalijati. 

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subang melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku saat sedang menempelkan paket sabu.

Heri Nurcahyo menyebut modus operandi pelaku yang unik, di mana sabu ditempelkan di tempat yang sudah ditentukan, dan pemesan kemudian mengambil barang tersebut. Pelaku diketahui menerima barang dari seorang pria berinisial J, yang diduga berasal dari Daerah Jakarta.

"Pelaku mengambil sabu tersebut di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Senin, 6 November 2023. Barang haram tersebut disimpan dalam semak-semak dengan bentuk lilitan lakban dan dimasukkan ke dalam plastik berwarna hitam. Setelah itu, pelaku memecahnya menjadi 38 paket kecil dan menempelkannya di daerah yang sudah ditentukan oleh DPO J," ungkap Heri Nurcahyo.

Selain empat paket sabu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain, seperti satu buah handphone, satu plastik potongan berwarna hitam, dan satu pak klip bening. 

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Media KIM Kabupaten Purwakarta
Editor: Abdar