![]() |
Barang bukti yang diamankan polisi |
Purwakarta - Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang dikenal dengan inisial AR, juga dikenal sebagai Bunda Dea (24 tahun), telah ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, yang berada di Polda Jawa Barat. Penangkapan dilakukan karena ia terlibat dalam kegiatan peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan Bunda Dea terjadi di rumahnya yang terletak di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, pada hari Minggu, tanggal 20 Agustus 2023, sekitar pukul 12.30 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap IRT ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitasnya dalam peredaran narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
"Setelah menerima informasi tersebut, tim kami langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan. Dan benar saja, pada saat itu, perempuan tersebut berada di dalam rumahnya," jelas Heri, Selasa (22/8/23).
Setelah berhasil menangkap pelaku, Heri melanjutkan, pihak kepolisian segera melakukan penggeledahan di rumahnya. Selama penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah timbangan digital merek Camry, satu bungkus plastik klip bening, sejumlah lakban coklat dan hitam yang ditemukan di dalam lemari kamar.
"Selain itu, kami juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok merek Djarum Super, yang diletakkan di sekitar tiang dapur di samping rumah Bunda Dea. Selain itu, petugas juga berhasil menyita satu ponsel berjenis Android merek Oppo tipe Reno 4F, beserta kartu SIM milik pelaku," jelas petugas polisi tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat dari keterangan pelaku, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria yang disebut dengan inisial A, yang saat ini menjadi buronan Satuan Reserse Narkoba Polres Subang.
"Pelaku ini memiliki reputasi yang licin dalam menghindari penangkapan. Namun, berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras anggota Satuan Reserse Narkoba, kami berhasil menangkapnya. Pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah kami bawa ke kantor untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Karena tindakannya, IRT ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.