UU Cipta Kerja, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Sarankan Masyarakat ke MK Saja

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad

KIMPurwakarta.web.id - Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad memandang pengesahan Undang-Undang Omnibus Law waktunya tidak tepat. Selain masih banyak pasal yang harus dibahas lebih lanjut, pengesahan undang-undang tersebut juga dilakukan terburu-buru disaat rakyat sedang susah dan kepercayaan kepada pemerintah sedang turun. Hal itu diungkapkan Fadel di Bandung, Senin (12/10/2020).

"Undang-Undangnya bagus Saya kira, hanya pengesahannya terburu-buru di saat rakyat sedang susah karena pandemi dan saat kepercayaan pada pemerintah sedang turun" katanya.

Menurut Fadel, berdasarkan pengalamannya ketika menjadi Gubernur Provinsi Gorontalo, apapun kebijakan pemerintah akan dinilai salah jika rakyat sedang susah dan kepercayaan pada pemerintah sedang turun.

"Jadi sebaiknya Pak Jokowi kembali membahas Undang-Undang itu, dengarkan apa saja keluhan dari masyarakat dan juga panggil pakar-pakar akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Tunggu satu dua bulan lagi, baru disahkan" paparnya.

Namun menurut Fadel secara institusi, MPR tidak bisa berbuat banyak dalam persoalan ini, karena hal ini adalah ranahnya Pemerintah dan DPR.

"Gak bisa, ini ranahnya DPR dan Pemerintah, gak ada kewenangan MPR secara kelembagaan di situ. Ya sekarang jalannya masyarakat bisa ke MK saja" pungkas Fadel.(*)