6 Bangunan Liar Dilahan Milik PT Jasa Marga Dibongkar Paksa Petugas

Sedikitnya enam bangunan liar yang berada di kawasan lahan milik PT Jasa Marga JAPEK, di Desa Cinangka, Kecamatan, Bungursari Kabupaten Purwakarta, Jumat (6/12/2019) pagi, di tertibkan oleh petugas gabungan.
Bungursari - Sedikitnya enam bangunan liar yang menempati lahan milik PT Jasa Marga JAPEK, di tertibkan oleh petugas keamanan dari PT Jasa Marga, TNI AD, Polri, dan Satpol-PP.

Keberadaan bangunan liar di sepanjang jalan terusan Kota Bukit Indah (KBI/BIC), yang berlokasi di Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, ini akan menjadi lahan penghijauan.

Lahan yang di tempati oleh para pedagang itu, di tanah negara yang dalam hal tersebut dikuasai oleh PT Jasa Marga selaku pengelola oleh Jasa Marga Tol Jakarta Cikampek(JAPEK). 


Pantauan KIM Kabupaten Purwakarta dilapangan pada saat penertiban, sejumlah petugas sempat bersitegang dengan Suparman pemilik warung makan soto ayam. 



Suasana pun sempat memanas, namun tak lama setelah petugas dari PT Jasa Marga menjelaskan sesuai isi surat yang telah di layangkan ke pedagang, akhirnya Suparman pun terdiam dan menerima pembongkaran tersebut.

"Padahal pihak PT Jasa Marga sebelumnya telah melakukan sosialisasi melalui surat pemberitahuan kepada mereka para pemilik bangunan, untuk mengosongkan serta membongkar bangunan dengan sendiri. Dan itu sudah ke empat kalinya," ujar pihak perwakilan dari Jasa Marga di lokasi penertiban, ketika di konfirmasi oleh KIM Kabupaten Purwakarta.

Masih menurut pengakuan dari PT Jasa Marga, setelah selesai di tertibkan, selanjutnya akan dilakukan penghijauan di lokasi tersebut, pungkasnya. 


(Yusup Bachtiar)
KIM Kabupaten Purwakarta