Ditangkap di Bulan Suci Ramadan, Pemuda Subang Terjerat Peredaran Sabu


KIM Puwakarta
- Tidak seperti banyak orang yang bertaubat di bulan suci Ramadan, seorang pemuda berusia 30 tahun dengan inisial DA justru sibuk menyebarkan narkoba jenis sabu di Wilayah Kabupaten Subang.

Sebagai hasilnya, pemuda tersebut, yang berasal dari Kampung Salahaur, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, harus menghabiskan Hari Raya di balik jeruji penjara setelah berhasil ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang pada Rabu, 20 Maret 2024.

MenurutKapolres Subang, 
AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui AKP Heri Nurcahyo, Kasat Res Narkoba, menjelaskan bahwa pelaku DA ditangkap di sebuah rumah di Kampung Rancabago, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.

"Penangkapan terhadap pelaku peredaran sabu ini dipicu oleh informasi dari masyarakat dan operasi cipta kondisi selama bulan Ramadan 1445 hijriah," kata Heri pada Rabu, 27 Maret 2024.

Heri menambahkan bahwa keberhasilan ini berkat respons cepat dari anggota polisi terhadap informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

"Dari pelaku DA, kami berhasil menyita 30 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, serta satu ponsel merk Vivo berwarna biru beserta kartu SIM," ungkap Heri.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama GG yang diserahkan di Jalan Cimerta, Kecamatan/Kabupaten Subang dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature.

"Pelaku membeli barang haram tersebut dari GG dengan menggunakan cara lama, yaitu dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," jelas Heri.

Heri menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dalam hukuman yang dijatuhkan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp. 13 miliar," tambahnya.

Heri juga mengingatkan masyarakat, terutama para remaja, untuk tidak mencoba-coba atau mengonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk pada kesehatan dan kehidupan keluarga.

"Di bulan Ramadan ini, mari tingkatkan amal ibadah dengan lebih banyak bershalawat dan membaca Al-Quran di rumah," tutupnya.