Terlibat Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar, Pemuda di Subanang Ditangkap Polisi


KIM Purwakarta
- Seorang pemuda berinisial EF, penduduk Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat. Pria berusia 33 tahun tersebut diamankan karena telah lama menyebarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Minggu, 14 Januari 2024, di kediamannya di Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Heri menyebutkan bahwa dari tangan pelaku, pihak berwenang berhasil menyita barang bukti berupa 1.328 butir obat jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar.

"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat tanpa izin di wilayah Kota Subang. Dia berhasil ditangkap dengan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 550 butir dan hexymer sebanyak 778 butir," kata Heri pada Selasa, 16 Januari 2024.

Ia menegaskan bahwa tersangka bukanlah seorang yang memiliki keahlian di bidang kefarmasian atau menyediakan obat, terutama jenis hexymer dan tramadol. Obat keras ini sering disalahgunakan tanpa resep dokter, yang dapat merugikan kesehatan.

"Kami menangkap tersangka karena dia mendistribusikan, menjual obat keras tanpa izin edar di sekitar Kota Subang," ujar Heri.

Dari pengakuan tersangka, kata Heri, obat keras tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Boy, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.

Heri menyatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan masyarakat, baik dalam pencegahan maupun pemberantasan narkoba di Kabupaten Subang, sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

"Ini juga merupakan upaya kami dalam menjaga Kabupaten Subang dari tindakan kriminalitas dan mempertahankan kondisi yang kondusif," ungkapnya.

Heri berharap dapat terus menekan dan mengurangi peredaran narkoba, serta mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Subang untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah mereka.