Sat Res Narkoba Polres Subang Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Pemuda Asal Kalijati Terancam 12 Tahun


KIM Purwakarta
- Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin dengan menangkap seorang pemuda berinisial AF.

AF, seorang pemuda yang tinggal di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, ditangkap di kontrakannya pada Selasa, 16 Januari 2024. 

Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kalijati.

Setelah menerima informasi tersebut, Sat Res Narkoba segera bertindak dan berhasil menangkap AF di kontrakannya, di mana ia sedang menjual obat tanpa izin. 

"Dari tangan pelaku, kami menyita 1.888 butir obat jenis tramadol dan hexymer yang tidak memiliki izin edar," ucap Heri pada Kamis, 18 Januari 2023.
 

Heri menambahkan bahwa AF mengakui mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). 

AF, yang bukan ahli farmasi atau penyedia obat, disebutkan telah memanfaatkan obat-obat keras tanpa resep dokter, yang dapat merugikan kesehatan.

AF kini ditahan di sel Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. "Pelaku dapat dihukum dengan penjara selama 12 tahun," tegas Heri.