Langkah Cepat Sat Res Narkoba Polres Subang dalam Mengatasi Peredaran Obat Ilegal, Pemuuda di Sukasari Ditangkap


KIM Purwakarta
- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang terus intensifkan upaya pemberantasan peredaran obat tanpa izin edar di Kabupaten Subang. 

Kolaborasi antara Sat Res Narkoba Polres Subang dan Polsek Pamanukan menghasilkan penangkapan seorang tersangka berinisial WG (32), warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang. 

"Penangkapan ini berawal dari laporan kepada Polsek Pamanukan mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin," ucap Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo.

Unit Reskrim Polsek Pamanukan kemudian berkoordinasi dengan Siaga Satres Narkoba Polres Subang.

Menindaklanjuti informasi tersebut sesuai arahan Kapolres Subang, Sat Res Narkoba Polres Subang bersama unit reskrim Polsek Pamanukan melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat jenis Tramadol Hci, sisa dari obat yang telah dijual sebelumnya, serta sebuah tas selempang warna hitam," kata Heri.

Tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Heri menekankan bahwa penangkapan ini dilakukan karena pelaku terbukti mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar di sekitar lingkungannya (Sukasari).

Heri juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, serta mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Subang.