Operasi Cepat, Polres Subang Berhasil Mengungkap Jaringan Peredaran Obat Terlarang

Satres Narkoba Polres Subang berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba

KIM Purwakarta
- Satuan Reserse Narkoba dari Kepolisian Resort Subang telah berhasil menangkap tersangka berinisial MI (44) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.

AKBP Ariek Indra Sentanu, Kepala Kepolisian Resort Subang, melalui AKP Heri Nurcahyo, Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resort Subang, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti Trihexyphendyl, Hexymer, Tramadol, dan DMP sebanyak 2.730 butir, serta uang tunai senilai Rp 250 ribu.

"Kami juga berhasil menangkap tersangka lain dengan inisial FS (27) di gubuk di daerah persawahan, yaitu di Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Subang. Dari tersangka ini kami menyita obat-obatan seperti Hexymer dan Tramadol sebanyak 4.400 butir, serta uang tunai sejumlah Rp 340 ribu," ujar Heri Nurcahyo.

Kepolisian Resort Subang saat ini tengah giat dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mendirikan kampung bebas narkotika, seperti yang telah dilakukan di Desa Ciater, dan menggunakan pos kampling sebagai pusat pemantauan.

Selain itu, pemasangan spanduk-spanduk dengan pesan imbauan telah dilakukan di berbagai sudut wilayah hukum Kepolisian Resort Subang, dengan tujuan agar masyarakat lebih sadar dan prihatin terhadap masa muda, sehingga terhindar dari pengaruh buruk narkotika dan substansi sejenisnya.


Media KIM Kabupaten Purwakarta
Editor: Abdar