Syarat Pencairan JHT JAMSOSTEK Hilang? 'Don't Worry', Begini Solusinya


Purwakarta
- Apabila kita kehilangan salah satu persyaratan untuk mencairkan jaminan hari tua (JHT) Jamsostek di kantor BPJS-Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Purwakarta beginilah cara mudah untuk mencairkan JHT tersebut. 

Menurut pihak BPJS-Keternagakerjaan Purwakarta syaratnya adalah pemohon itu datang langsung ke kantor.

Astri Mahardhika CS BPJS-TK Purwakarta, Kanwil Jabar, ketika di temui di tempat kerjanya pada hari Senin (20/12/2021) mengatakan, apabila ada yang kehilangan salah satu persyaratan JHT maka orang tersebut tetap bisa dicairkan asalkan jelas.

"Dana JHT Jamsostek tersebut tetap bisa dicairkan dengan mengisi form permohonan surat keterangan di isi oleh si pemohon dan tidak dapat diwakilkan," terang Astri Mahardhika ditemui oleh Reporter Media KIM Kabupaten Purwakarta, Senin (20/12/2021) di kantornya.

Astri menambahkan, surat pernyataan yang disediakan oleh kantornya di bubuhi tanda tangan di atas materai Rp10 ribu saja.

"Setelah surat pernyataan dari pemohon diisi dengan kelengkapan persyaratan dan administrasi maka bisa dipercepat pencairannya," ucap dia.

Sebagai penutup, untuk kebutuhan informasi bagi yang ingin meminta keterangan dapat menghubungi call center 175. 

Media KIM Kabupaten Purwakarta
Reporter : Yusup Bachtiar