Presiden Jokowi Resmi Tanda Tangani UU Cipta Kerja, Ini Salinannya

Presiden Jokowi
KIMPurwakarta.web.id
- Presiden Jokowi tandatangi Omnibus UU Cipta Kerja kini sudah resmi diundangkan. UU Cipta Kerja mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020.

Untuk mendapat salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), diakses detikcom pada Senin (2/11/2020).

"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyinya.

UU ini disahkan pada 2 November 2020. UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

"Sudah jadi UU," kata Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, Senin (2/11/2020).

Download salinan UU Cipta Kerja disini