Musyawarah antara pemerintah Desa Cikopo dengan BPD |
Sehingga pemerintahan dituntut untuk melakukan keteransparansian serta keterbukaan dalam pengelolaan sumber anggaran yang diterima untuk diinformasikan kembali kepada seluruh masyarakat luas.
Seperti halnya yang telah dilakukan oleh salah satu Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jabar ini misalnya. Di Desa ini pada hari Rabu, (18/11/2020), mereka melakukan musyawarah untuk mendapatkan persetujuan dari para pengurus BPD, ketua RT RW sebelum mengumumkan pemenang pengadaan lelang mobil pengangkut sampah di aula desa.
"Kami sebagai pemerintahan desa, harus menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah untuk mencapai tujuan mufakat, agar tak terkesan asal-asalan dalam penentuan sikap yang diambil sendiri, kita disini adalah pemerintahan desa, sekecil apapun yang namanya anggaran yang diterima, ya harus di lakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum digunakan ataupun pengalokasian dana. Pada saat ini desa ini bermufakat bersama membahas tentang anggaran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) yang diterima untuk selanjutnya di belanjakan dengan kebutuhan di desa, sesuai dengan arahan dari pihak pemerintah daerah Purwakarta," ujar Tatang Supriatna. A.Md, penjabat Kepala Desa Cikopo, ketika ditemui oleh Reporter Media KIM Kabupaten Purwakarta.
Foto bersama usai musyawarah antara pemerintah Desa Cikopo dengan BPD, pemenang lelang dump truk sampah, di Desa Cikopo |
"Dalam kegiatan ini, pihak kami mengundang pendamping lokal desa (PLD), Pendamping Desa (PD) dan di saksikan oleh pemerintah Kecamatan, mudah-mudahan saja dengan cara itu warga dapat paham dan mengerti dalam hal pendapatan dan belanja desa," ucap Tatang.
Reporter: Yusup Bachtiar (Media KIM Kabupaten Purwakarta)