Polisi gadungan berhasil diringkus di Desa/Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta |
"Modus yang dilakukan oleh tersangka, yakni dengan mengaku sebagai anggota Polisi dari satuan narkoba kepada korbannya. Korban yang terdiri dari 8 orang pelajar diminta untuk menyerahkan handphone, dengan dalih para korban membawa narkoba," terang AKBP Indra Setiawan, pada saat memberikan keterangan kepada Pers, Rabu (14/10/2020) di Polsek Bungursari.
Kapolres menambahkan pelaku melakukan aksinya sendirian dengan menggunakan sepeda motor roda dua dengan sasaran para pelajar SMP.
"Pelaku sudah kami amankan beserta beberapa jenis handphone hasil rampasannya berikut dengan kendaraan motor Yamaha Aerox warna merah nopol T-3423-IN yang di gunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," ujar Kapolres Purwakarta.
Lanjut Kapolres, berdasarkan dari interogasi, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya dari Juli 2020.
"Selama kurun waktu tersebut pelaku sudah melancarkan aksinya kepada korban pelajar SMP di 21 tempat di wilayah Purwakarta," jelas Kapolres Purwakarta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 5 unit HP dari berbagai merk, satu unit sepeda motor, kaos polisi berwarna cokelat dan pemantik api berbentuk menyerupai pistol revolver.
Reporter: Yusup Bachtiar (KIM Kabupaten Purwakarta)