Tingkatkan Kedisiplinan Prokes Covid-19, Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Wilayah Bungursari

Petugas gabungan saat sedang melaksanakan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Bungursari

Purwakarta - Petugas gabungan mulai melaksanakan operasi yustisi rangka pendisiplinan dan penanganan Covid-19 di wilayah Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan pantauan KIM, dalam pelaksanaannya petugas gabungan tersebut terdiri dari, Pemerintahan Kecamatan Bungursari, TNI 20 personi, Polri 75 personil, Satpol PP 25 personil, Dishub 5 personil dan DPBD 2 personil.

Kabid Limas Satpol PP kabupaten Purwakarta, Bayu Permadi mengatakan hari ini kita dapat melaksanakan penegakan Perbup No 198 Tahun 2020 dengan melibatkan a
nggota TNI dan POLRI berdasarkan perintah pimpinan.

"Operasi ini kita lakukan untuk pemberlakuan sanksi administrasi bagi pelanggar prokes pada masa PSBB dan AKB," kata Bayu permadi saat di temui di lapangan, Selasa (15/09/20).

Bayu menambahkan operasi ini kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dengan mengutamakan keselamatan masyarakat.

"Sasaran utama masyarakat yang tidak menggunakan masker atau yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat-tempat umum atau kerumunan masa," ujar Bayu.

Adapun sanksi yang sudah diterapkan kepada pelanggar 
yang terjaring protokol kesehatan pencegahan virus Corona berupa teguran ringan, sanksi fisik dan pemberian masker.

"Total blanko teguran 32 orang dengan sanksi teguran ringan (tertulis) 22 orang, teguran sedang (kerja sosial) 11 orang, sanksi fisik 15 orang dan pemberian masker 1000 orang," jelas Bayu.
 


Ditempat yang sama Kasi Tramtib Kecamatan Bungursari Tato Darmanto mengatakan kegiatan ini sinergitas antar unsur Muspika Kecamatan Bungursari, TNI dan POLRI.

"Tujuan kita untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sebagai implemetasi dari Perbup No 198 Tahun 2020 tentang pemberlakuan sanksi administrasi bagi pelanggar prokes pada masa PSBB dan AKB," kata Tato.



Reporter: Ade Suhada (KIM Kecamatan Bungursari)