Satpol-PP Purwakarta Akan Cek Penerapan Prokes Perusahaan Yang Ada Di Purwakarta

Purwakarta
- Dalam upaya menekankan penurunan jumlah penyebaran COVID-19 di Purwakarta, Satpol-PP  Kabupaten Purwakarta kembali ingatkan warga melalui operasi yustisi.

Penegakan peraturan ini merujuk kepada Perbup Nomor 198 tahun 2020, tentang penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Purwakarta, ini merupakan salah satu tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Pada saat ini masih saja kita jumpai warga yang tidak menggunakan masker ketika melakukan aktivitas keluar rumah. Padahal di daerah Purwakarta sendiri masih banyak orang yang terpapar oleh Coronavirus-Disease19, bahkan di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari sendiri kemarin Minggu 31 Januari 2021. Ada salah satu warga yang meninggal dunia akibat COVID-19.

Selain mengelar operasi yustisi secara rutin dengan sasaran warga, Satpol-PP dan Satgas COVID-19 juga berencana akan mendatangi sejumlah perusahaan-perusahaan.

"Kita akan mencoba untuk bekerjasama dengan pihak Disnaker dan DPMPTSP Purwakarta. Sebab untuk ke perusahaan itu harus mengandeng dinas terkait. Maksud dan Tujuan ke perusahaan itu, untuk mengetahui lebih jauh penerapan protokol kesehatan di sana, sebab di perusahaan-perusahaan merupakan salah satu cluster penyebaran COVID-19," ujar Fery Heryana, Kabid Linmas Satpol-PP, ketika ditemui oleh Reporter Media KIM Kabupaten Purwakarta Senin (1/2/2021).

Lanjut Kabid Linmas Satpol-PP, Dalam pelaksanaan itu, pihaknya akan melibatkan Satgas COVID-19 diantaranya, unsur TNI-POLRI dan Dinas terkait.

"Apabila ke perusahaan-perusahaan itu, Kita akan melibatkan unsur Satgas COVID-19 yang lengkap seperti TNI dan POLRI,karena mereka kan termasuk tim Satgas COVID-19," tuturnya. 

Reporter: Yusup Bachtiar (Media KIM Kabupaten Purwakarta).