Operasi Yustisi, Satpol-PP Purwakarta Beri Sangsi Tegas Kepada Warga Tak Jalankan Prokes

Petugas tindak tegas warga yang melanggar protokol kesehatan (Foto: YB/KIM)
Purwakarta
- Masuk dalam kawasan zona merah, akhirnya Satpol-PP Kabupaten Purwakarta Jawa barat, bersama tim gabungan yang terdiri dari Muspika Bungursari, Puskesmas dan anggota TNI-Polri lakukan operasi Yustisi di jalur utama Desa Cibening Kecamatan Bungursari.

Operasi Yustisi itu menyasar warga yang tak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan (Prokes) di pintu masuk ke Perum Bumi Inti Persada (BIP) dan Perum Bukit Kencana Residen (BKR) Desa Cibening Kecamatan Bungursari. 

Pasalnya di wilayah ini dinilai terbanyak dalam catatan sejarah penyebaran positif Virus Corona (COVID-19).

Camat Bungursari, M. Saripul Harom. S.Sos menuturkan, dalam operasi ini untuk menegakkan peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan. Selain upaya melakukan operasi yustisi, tentunya harus di dukung oleh seluruh warga di manapun dia berada. 

"Kami harapkan di seluruh wilayah Bungursari untuk mengaktifkan kembali bale panguing yang ada," kata Camat Bungursari, ketika dikonfirmasi oleh Reporter Media KIM Kabupaten Purwakarta pada saat sedang di Perum BKR Cibening, Jum'at pagi (13/11/2020).

Hingga kini menurut Camat Harom, penduduk di Kecamatan ini yang positif COVID-19 mengalami kelonjakan mencapai puluhan orang, dan paling banyak ya di Perum BKR Desa Cibening.

"Untuk Kecamatan Bungursari saja, menurut data dari Satgas COVID-19 Kabupaten kini sudah mencapai 60 orang. Yang dilakukan dalam hal ini adalah memberi efek jera kepada para warga yang tidak disiplin diri," sebut dirinya.
 
Muspika Bungursari saat sedang melakukan operasi yustisi
Dalam operasi tersebut, terjaring beberapa warga yang sedang melintas dan tak disiplin akhirnya di berhentikan dan harus menjalani sangsi sosial.

Sementara itu pada saat sedang berlangsungnya operasi yustisi ini, Penjabat Kepala Desa Cibening tidak ada di tempat.

"Tadi dia (Pj Kades Cibening) sudah saya hubungi melalui telepon, namun tak di angkat," jelas salah seorang Kasi di Kecamatan Bungursari.

Operasi yustisi ini merujuk pada Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 188.4.45/Kep.575-Huk/2020. Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Di Beberapa Kelurahan/Desa Pada Beberapa Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Purwakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Purwakarta.

Berikut penjelasan tentang kelurahan/desa di beberapa Kecamatan yang diberlakukan Pembatasan sosial bersekala mikro (PSBM) terhitung mulai tanggal 10 sampai dengan 23 November 2020 terdiri dari :

1). Kelurahan Ciseureuh, Kelurahan Sindang kasih dan kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta
2). Desa Cibening dan Desa Ciwangi Kecamatan Bungursari
3). Desa Mulyamekar, Desa Ciwareng dan Desa Cigelam Kecamatan Babakancikao
4). Desa Kembang Kuning Kecamatan Jatiluhur
5). Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan

Reporter
: Yusup Bachtiar (Media KIM Kabupaten Purwakarta)