40 Ribu Calon Penerima Apresiasi Pelaku Budaya Diimbau Segera Lengkapi Data

Ilustrasi - Pelaku budaya
KIMPurwakarta.web.id
- Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Kemendikbud, Hilmar Farid mengatakan hingga 6 November 2020, dari total 49.107 calon penerima Apresiasi Pelaku Budaya (APB) tahap II, baru 8.508 orang yang mengunggah karyanya sebagai syarat pencairan APB.

“Artinya, masih ada sekitar 40 ribu calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya. Kami meminta kepada pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) daftar nama calon penerima bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id,” kata Hilmar di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Para calon penerima APB dapat segera melengkapi data dan karya di laman apb.kemdikbud.go.id. Semakin cepat data dilengkapi, semakin cepat pula proses pencairan dan pendistribusian dana APB ke penerima.

Hilmar mengatakan, penerima APB yang namanya tercantum dalam SK dapat segera membuat akun untuk kemudian mengunggah data berupa KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya. Proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi akan berlangsung hingga 15 November 2020.

Bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudan KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan sebesar Rp1 juta/orang. Jika dalam proses penyaluran terdapat rekening yang tidak aktif, maka akan terjadi perbaikan retur. Kemudian calon penerima akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur untuk menerima bantuan APB.

Sementara untuk penerima dengan rekening baru dapat mencairkan dana ke bank setelah menerima surat pengantar dan pemberitahuan nomor rekening melalui email penerima yang didaftarkan di apb.kemdikbud.go.id. Distribusi dana APB tahap II akan mulai dilakukan secara bertahap mulai 9 November 2020.

“Kami berharap bantuan dari pemerintah sebagai salah satu bentuk jaring pengaman sosial ini dapat dimaksimalkan pelaku budaya dengan mengikuti serangkaian proses verifikasi yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud. Penggunaan format digital dalam pengumpulan karya dan penyaluran ke rekening bank penerima adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas bantuan dari pemerintah,” ujar Hilmar.

Hingga 6 November 2020, tercatat sudah ada 10.107 pelaku budaya tahap I yang menerima bantuan APB. Sementara untuk tahap II, dari 49.107 pelaku budaya sudah ada 103 orang yang mendapat pencairan dana karena data dan karya sudah lengkap dan terverifikasi. Diharapkan sebelum 15 November 2020 sekitar 49 ribu pelaku budaya sudah mengunggah data dan karya di apb.kemdikbud.go.id. Bagi calon penerima APB menghadapi kendala dalam proses pengisian data, dapat menghubungi layanan suara di nomor 087819049115 untuk mendapatkan bantuan.(*)