Video: Penjelasan Pjs Kades Babakancikao Soal SOP Kesehatan Ambulan Desa Kidang Kawelas Joss


KIM TV - Banyak sebagian warga belum memahami tentang penggunaan ambulan desa agar bermanfaat dan tepat sasaran. Berikut penjelasan Pjs Desa Babakancikao, Cece Husni Romli, S.Pd tentang standar operasional prosedur (SOP) kesehatan dalam penggunaan ambulan desa Kidang Kawelas Joss. 

Berikut beberapa manfaat/fungsi ambulan desa; 
  • Pelayanan rujukan : ibu bersalin, ibu Hamil, Pasien dan Kegawat daruratan kesehatan ;
  • Pelayanan kejadian Luar biasa (KLB) bidang kesehatan dan bencana; 
  • Pelayanan promosi kesehatan; 
  • Pelayanan kesehatan yang bersifat khusus. 
Ambulance desa dilarang untuk digunakan : 
  • Mengambil pasien dari Rumah Sakit Provinsi; 
  • Mengangkut jenazah; 
  • Tidak menjaminkan kepada pihak lain dan/atau melakukan perbuatan hukum yang dapat mengakibatkan beralihnya status hak kepemilikan kendaraan; 
  • Tidak merubah/menambah/mengurangi/memodifikasi kendaraan ambulance desa; 
Adapun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta sudah menyediakan kendaraan khusus mengakut mayat yakni Mobil Layon atau kereta jenazah, dalam hal ini dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten.

Berita lengkapnya cek disini