Pemda Provinsi Jabar Libatkan RT/RW dalam Penyaluran Bansos

Penyaluran paket bansos bagi warga terdampak COVID-19 di seluruh Jabar.
KIMPurwakarta.web.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kontinu menyempurnakan data penerima dan penyaluran bantuan sosial. Tujuannya, supaya bansos tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan berkeadilan. Dengan begitu, dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi COVID-19 pun bisa tertangani.

Ketua Divisi Logistik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Arifin Soedjayana melaporkan, Pemda Provinsi Jabar hingga kini sudah menyalurkan sekitar 20.600 paket bansos bagi warga terdampak COVID-19 di seluruh Jabar.

Bantuan sosial (bansos) senilai Rp500 ribu dari Pemda Provinsi Jabar merupakan salah satu dari sembilan pintu bantuan kepada warga terdampak pandemi COVID-19.

Sembilan pintu itu adalah Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan sosial (bansos) dari presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa (bagi kabupaten), Kartu Pra Kerja, bantuan tunai dari Kemensos, bansos provinsi, serta bansos dari kabupaten/kota.


Kemudian, Pemda Provinsi Jabar menggagas Gerakan Nasi Bungkus atau Gasibu yang bertujuan untuk memastikan semua masyarakat Jabar dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya. Meski begitu, bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah berbeda nilai, jenis, waktu penyebaran dan mekanismenya.


Arifin menyatakan, pihaknya terus menyempurnakan data penerima bansos. Di samping itu, penyaluran pun bansos dilakukan. Pada tahap pertama penyaluran fokus di wilayah Bodebek dan Bandung Raya. Kendati begitu, Pemda Provinsi Jabar mengebut pemadanan data dan validasi data di seluruh kabupaten/kota.


"Sambil menunggu evaluasi data, data yang sudah fix, dan sudah dipadankan dengan Disdukcapil, dengan dari RT/RW. Itu juga sudah disalurkan. Mungkin hanya 5 kabupaten/kota lagi yang masih melakukan pemadanan data," kata Arifin.


Menurut Arifin, terdapat sejumlah paket bansos dikembalikan karena kesalahan administrasi, seperti Nomor Induk Keluarga (NIK) yang tidak sesuai dengan KTP. Guna penyaluran berjalan optimal dan tepat sasaran, ketua RT/RW dilibatkan untuk memberikan pernyataan bahwa warga bersangkutan berhak mendapatkan bansos.


"Kalau saya melihat wajar, karena data sambil di-update terus. Mereka yang meninggal, mereka yang pindah, mereka tidak sama di NIK dan KTP. Kemudian, kita melihat realita di lapangan yang realistis," ucap Arifin.


"Kita pun akhirnya berkonsultasi menambahkan syaratnya. Apabila NIK tidak sama, lalu dikuatkan dari keterangan RT/RW. Itu lebih ke kesalahan administrasi, bukan kesalahan penerima. Itu yang sudah coba kita lakukan," imbuhnya.

Selain itu, Pemda Provinsi Jabar membuka fitur aduan di aplikasi PIKOBAR. Warga Jabar yang terdampak COVID-19, tapi tidak terdata, dapat mengadu melalui fitur tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar Setiaji melaporkan hingga Selasa (28/4/20) aduan yang masuk mencapai 40.478. Aduan tersebut nantinya akan diverifikasi kepada Ketua RW melalui aplikasi Sapa Warga.


Aplikasi Sapa Warga dikembangkan Pemda Provinsi Jabar untuk memangkas jarak komunikasi masyarakat dengan pemerintah. Semua Ketua Rukun Warga (RW) dapat mengakses aplikasi Sapa Warga dan menjadi penanggungjawab.

"Laporan terkait bantuan sosial adanya di PIKOBAR lewat fitur aduan. Sedangkan, di Sapa Warga untuk verifikasi penerima bantuan sosial. Sejak 13 April sampai 28 April, aduan yang masuk 40.478," kata Setiaji.

Setiaji mengatakan, Ketua RW bisa mengusulkan penerima bansos dengan melampirkan identitas, lokasi, dan permasalahan yang terjadi di lingkungannya.


"Kami berkerja sama dengan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Dinas Sosial, agar ketua RW mendapatkan informasi dan terlibat aktif melaporkan. Kami juga bekerja sama dengan PT Pos Indonesia agar Ketua RW melakukan aktivasi Sapa Warga," katanya.



Sumber: Jabarprov.go.id